Disbunnak Sebut Tak Mampu Berbuat Banyak Terkait Anjing Liar

Disbunnak Sebut Tak Mampu Berbuat Banyak Terkait Anjing Liar

Ilustrasi Digigit Anjing -Halodoc-

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Di tahun 2024 ini hewan liar atau anjing liar kerap terlihat berada di jalan - jalan yang ada di Kota Kuala Tungkal, bahkan kerap meresahkan masyarakat, terkait hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan tak mampu berbuat banyak, sebab penuh resiko jika menangkap anjing liar tanpa safety pengaman, hal ini dibenarkan langsung oleh Administrator Kabid Peternakan Tanjab Barat Rimond.

Jika berada di Kota Kuala Tungkal tidak heran pasti ditemukan hewan liar, kali ini hewan liar yang dimaksud yakni jenis anjing, bahkan kerap berkeliaran tanpa pemilik, sehingga ini dianggap anjing menjadi anjing liar.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Penderita Resiko Stunting Dominan Keluarga Miskin Ekstream

Terkait hal ini Administrator Kabid Peternakan Disbunnak Tanjab Barat Rimond mengungkapkan, jika laporan terkait maraknya anjing liar yang berada di dalam Kota Kuala Tungkal, sering menerima laporan namun pihaknya hanya mampu sebatas kemampuan dibidang yang ia pimpin, sebab menangkap anjing liar penuh resiko dan tidak segampang yang dibayangkan, karena anjing liar dianggap sumber penyakit, jika terkena gigitannya, salah satunya penyakit rabies. Dengan demikian peran serta intansi terkait gabungan mengatasi anjing liar sangat diharapkan.

BACA JUGA:Hurmin Bacalon Bupati Sarolangun, PPP Jambi Berikan Dukung 1000 Persen

Lebih lanjut Rimond menambahkan, jika untuk sejauh ini hanya sebatas laporan saja yang kerap masuk dibidang yang ia pimpin, namun ditahun 2024 ini pula juga tidak ditemukan masyarakat yang terkena gigitan anjing liar, bahkan mengakibatkan fatal atau rabies.

BACA JUGA:Nilai Ekspor Provinsi Jambi Turun

Selain itu bagi pemilik hewan jenis anjing peliharaan juga dihimbau untuk kerap aktif suntik vaksin anti rabies, dan bagi masyarakat yang melihat anjing liar yang kerap berada dilingkungan tempat tinggal, disini diminta untuk tetap waspada diri, dan jika dianggap membahayakan dapat melapor ke Kantor Disbunnak, atau di bidang yang ia pimpin.

Sumber: