Banjir Sebulan Genangi Rumah Warga, Disinyalir Akibat Penimbunan Tanpa Izin dan Pengkajian Lingkungan
Animasi Banjir-YST-
BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Sebuah rumah warga RT 02 lingkungan 1 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten BATANGHARI, tergenang air selama 28 hari. Banjir ini diduga dampak dari adanya penimbunan yang dilakukan di samping SPBU Muara Tembesi. Hingga aliran air tersumbat dan berdampak pada Banjir di rumah warga.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat Paripurna Istimewa
Hampir satu bulan banjir air rawa menggenangin rumah warga di RT 02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Dampak banjir diduga adanya penimbunan yang dilakukan dibelakang ruko, samping SPBU Muara Tembesi. Sehingga aliran air tidak lancar dan menyebabkan genangan air masuk kerumah Ibu Tuti dan keluarganya, hingga ketinggian mencapai 30 cm.
Dampak dari tidak normalnya aliran parit disamping rumah yang terintegrasi ke samping SPBU Muara Tembesi karena penimbunan, mengakibatkan tidak hanya rumah warga saja yang terendam banjir, halaman Madrasah Al-Falah turut digenangi air hingga batas mata kaki orang dewasa.
Semua barang diungsikan keluar tempat yang lebih tinggi, bahkan aktivitas rumah nyaris lumpuh. Tike Wana Ningsih yang dalam kondisi hamil 8 bulan, khawatir berdampak pada kandungannya bila air terus menggenangi rumahnya. Karena berbagai binatang liar kerap melintas, bahkan penyakit kutu air di telapak kaki dan gatal-gatal pun telah menyerang semua keluarganya.
BACA JUGA:Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Tike Wana Ningsih yang terseduh merenungi nasib keluarganya, berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk dapat mencari solusi terbaik. Karena menurutnya, keluarganya merupakan salah satu terdampak yang dirasakannya satu bulan terakhir dengan genangan air tersebut.
Sejauh ini, dirinya tidak tau harus mengadu kesiapa untuk dapat menindak tegas, dan kembali menormalkan aliran parit yang ditimbun. Dan disinyalir dampak dari penimbunan tidak memiliki izin dan pengkajian dampak lingkungan.
Sumber: