PJ Wali Kota Jambi Rapat Bersama Kemendagri Terkait Isu Netralitas ASN Dalam Pilkada
PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring-Jektvnews-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM -Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengkuti rapat bersama Kemendagri terkait PJ yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Dalam rapat tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai ASN sebelum 40 hari mendaftarkan diri sebagai Kepala Daerah.
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, dalam rangka mendiskusikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Jumat (18/05/2024).
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Tim Satgas Antik Siginjai Polda Jambi Amankan 1 Pemandu Karaoke Positif Narkoba
Dalam rapat tersebut Sri mengatakan, ada beberapa arahan yang disampaikan Dirjen Kemndagri untuk seluruh PJ Kepala Daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. Sebagai warga negara mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, tetapi ada hak konstitusional yang sudah di atur dalam undang-undang yang terkait dengan ASN.
Maka dari itu, untuk PJ yang ingin menjadi kepala daerah harus mengikuti peraturan. Dimana dalam undang-undang disebutkanbahwa 40 hari sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah, itu harus mengundurkan diri sebagai ASN.
BACA JUGA:Nada Puspita Hadir di Jambi
“Hari ini saya didampingi asisten daerah bidang pemerintahandan Kepala Badan Kepegawaian Kota Jambi, kami menghadiri undangan rapat dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mendiskusikan terkait netralitas ASN. Didalam forum tadi, Dirjen Kemndagri dan staf khusus Menteri Dalam Negerimemberikan arahan kepada PJ Kelapa Daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, yang intinya adalah sebagai warga negara, sebagai ASN itu mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, tetapi dengan catatan hak konstitusionalnya itu diatur dalam undang-undang,” ujar Sri Purwaningsih, PJ Wali Kota Jambi, Jumat (18/5).
Ketentuan ini merupakan salah satu yang dijadikan perhatian bagi seluruh PJ agar tahu persis bagaimana saat akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
Sumber: