Rapat Tim Terpadu P4GN, Harapkan Koordir, Kendalikan, Awasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
rapat tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika Provinsi Jambi tahun anggaran 2024.-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi menggelar rapat tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika Provinsi Jambi tahun anggaran 2024.
Rapat ini diikuti oleh sebanyak 50 orang tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika Provinsi Jambi sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jambi Nomor/271/Bangkesbangpol 2024. Yang disampaikan ketua pelaksana , yang diwakilkan oleh Isnaini Kasubbid Kelembagaan Kesabangpol Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Perkenalkan di Jambi, One Care Layanan Angkutan Medis Dalam dan Luar Negeri
“Tahun anggaran 2024 di Kantor Kesbngpol Provinsi Jambi tanggal 16 Mei 2024, dalam kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan laporan sebagai berikut satu melalui dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Presiden, Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan peredaran gelap narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN 2020-2024, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah, Nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,”ucap Isnaini, Kasubbid Kelembagaan Kesbangpol Provinsi Jambi, Kamis (16/5).
Kegiatan ini merupakan upaya penanganan secara serius yang melibatkan semua pihak sesuai dengan Inpres RI Nomor 6 tahun 2018 dan perubahan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi Pengcegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan, penyalahgunaan, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
BACA JUGA:Misteri Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Muara Tembesi, Warga Desak Minta Segera Diperbaiki
Di sampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, yang di wakili oleh Sekretaris Bakesbangpol Abrizal menerangkan bahwa dalam kegiatan workshop ini pegiat P4GN diharapkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan Kota Jambi khususnya agar segera menyusun rencana aksi Nasional (P4GN) di masing-masing daerah untuk tahun 2024. Selain itu juga dapat mengkoordinir, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kegiatan pada hari ini pemantapan agenda hadir yang telah ditanda tangani oleh Bapak Gubernur mengenai narkotika, disini himbauan kepada kita semua yang menyinggung narkotika agar dapat meneruskan kepada instansi kita masing-masing kalau bisa terhindari dari yang namanya narkoba,” jelas Abrizal, Sekretaris Bakesbangpol, Kamis (16/5).
“Harapan Pak Gubernur untuk Jambi mantap ke depannya baik kita semuanya dari Kabupaten, Kota, Se-Provinsi Jambi ini terbebas dari narkoba. Untuk anggota tim terpadu ini kurang lebih 50 orang. Untuk narasumber di pagi hari ini ada dari BNN dan Kapolda,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan Pemprov Jambi telah bertekad bulat dan sangat serius memberantas peredaran gelap narkoba yang sangat berbahaya yang harus ditangani secara dini dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik di pemerintah, masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya dan kerja keras tim terpadu.
Sumber: