Lanjutan Kasus Penganiayaan di Kawasan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Ungkap Berkas Telah Tahap 1
Kapolsek Telanaipura-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Lanjutan kasus penganiayaan terhadap Aji (25) telah berada di berkas tahap 1, yang artinya pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Adapun Kapolsek Telanaipura Akp S. Harefa saat diwawancarai pada Jumat, 3 Mei 2024 mengatakan, 2 pelaku yang telah diamankan dan terancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris: Jalan Rantau Kermas-Tanjung Kasri Dibangun Tahun Ini
Meskipun masih terdapat ketidak puasan dari pihak kuasa hukum korban, menurut Harefa pihak penyidik telah berupaya dengan maksimal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan profesionalitas Polri disertai dengan temuan-temuan dilapangan maupun keterangan saksi.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian Resort Kota Jambi melalui polisi sektor Telanaipura telah berhasil mengamankan 2 pelaku pengeroyokan terhadap Aji (25).
Kondisi Aji pun saat ini telah sadarkan diri dan mampu diajak berbicara, hanya saja masih belum pulih sepenuhnya, terlihat dari bekas luka jahitan operasi di bagian kepala.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Dianugerahi Gelar Depati Payung
“Yang kita tangani yang terjadi pada tanggal 1 April 2024, yang mana kasus ini sudah kita lakukan penanganan secara profesional dimulai dari penerimaan laporan hingga kita melakukan pengungkapan terhadap pelaku-pelaku dan itu pelakunya ada dua orang. Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 dan hukumannya, penjara kurang lebih 9 tahun. Dan sejauh ini, untuk berkas sudah kita lakukan tahap 1 dengan kejaksaan hingga menunggu petunjuk-petunjuk dari pada kejaksaan,” ujar Akp S. Harefa, Jumat (3/5).
“Sebelumnya kita sudah melakukan juga komunikasi kepada pihak korban dalam hal ini adalah Ibu Laila beberapa kali tetapi karena jawabannya korbannya belum bisa diminta keterangan padahal kemarin sengaja kita melihat situasi korban di kediaman yang berada di kelurahan Pasondong, Kabupaten Batang Hari. Saya datang dengan penyidik dan membawa dokter dari rumah sakit yang menangani rumah sakit RSP dan disana kita melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga Pak Dokter juga mengatakan bahwasanya korban bisa dimintai keterangan dan sejauh itu kemarin kita komunikasikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sumber: