Penegak Hukum Terpadu Jambi Sampaikan Hasil Temuan Pergeseran Suara di Sarolangun

Penegak Hukum Terpadu Jambi Sampaikan Hasil Temuan Pergeseran Suara di Sarolangun

Gakkumdu-YST-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi menggelar konfrensi pers terkait kasus perubahan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Sarolangun. Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman menyampaikan, saat ini penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi menyampaikan terkait proses penanganan pelanggaran yang Gakkumdu provinsi Jambi lakukan, hasil dari temuan pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun, pada saat pleno rekapitulaasi suara di tingkat provinsi beberapa bulan yang lalu. Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin sore (30/04/2024).

BACA JUGA:Rebutan Lahan di Kota Jambi, Juru Parkir Tikam Rekan Sendiri

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, terkait kasus pergeseran suara pada saat ini sudah selesai masa penyelidikan yang kemudian akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Setelah proses dilimpahkan baru kemudian setelah lengkap akan dilimpahkan lagi ke pengadilan.

BACA JUGA:Dua Orang Bakal Calon Wali Kota Ambil Berkas Pendaftaran di DPD Nasdem Kota Jambi

Lebih lanjut, Ari Juniarman menyampaikan, saat ini penyidik sudah menetapkan empat tersangka, diantaranya dua orang oknum di PPK Kecamatan Sarolangun, ketua dan anggota divisi teknisnya, dua lagi oknum PPK Kecamatan Pauh, ketua dan juga anggota.

BACA JUGA:Debt Collector Rampas Kendaraan Warga Kota Jambi Tanpa Surat Tugas

Ari Juniarman menambahkan, untuk keempat tersangka itu dikenakan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu. Namun dikarenakan ancamannya dibawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.

Sumber: