Jumlah Penduduk Pendatang di Provinsi Jambi Capai 10389 Pendatang

Jumlah Penduduk Pendatang di Provinsi Jambi Capai 10389 Pendatang

Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pada tahun 2024, periode Januari hingga 22 April 2024 jumlah penduduk pendatang di Provinsi JAMBI mencapai 10.389 orang pendatang. Hal ini berdasarkan catatan dari dinas sosial dan kependudukan catatan sipil.

Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, selama periode Januari hingga 22 April 2024 jumlah penduduk pendatang di Provinsi Jambi mencapai 10.389 orang pendatang.

BACA JUGA:Suku Anak Dalam Bukit 12 Jambi Menduduki Lahan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) Di Desa Sungai Gelam

Kepala Dinas Sosial dan Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Budiman mengatakan jumlah penduduk pendatang di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2024 mencapai 10.395 orang, sementara penduduk pindah yakni berjumlah 10.139 orang kemudian selesai 259 orang diprediksi menetap di Jambi.

“Kami sampaikan, data yang kami ambil 4 bulan lalu terakhir dari Januari sampai dengan tanggal hari ini 22 April 2024 terjadi pindah dan datang. Jumlah data yang pindah berjumlah 10.139 orang.  Sementara yang datang itu berkisar antara 10.398 orang. Jadi terdapat selisih di 259 orang. Yang secara otomatis mereka menetap di Jambi,” ungkapnya, Senin (22/4).

BACA JUGA:Haul dan Halal Bihalal Masyarakat Tanjung Raden, Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri

Arif juga menggungkap, jika saat perpindahan penduduk datang terbanyak terjadi di kota Jambi dengan jumlah 1798 dan pindah domisili sebanyak 1712 orang. Menurutnya, peningkatan ini di karenakan Kota Jambi merupakan ibu kota provinsi yang acap kali menjadi sasaran penduduk pendatang untuk mencari pekerjaan. Pergerakan peningkatan jumlah penduduk pendatang dalam satu bulan kedepan diprediksi akan terus meningkat.

BACA JUGA:Tragis Siswi di Kecamatan Singkut Digilir Oleh Delapan Orang Pemuda

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jika penduduk tersebut telah tinggal di alamat baru selama lebih dari satu tahun atau telah tinggal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, maka mereka diharuskan untuk melaporkan diri kepada Disdukcapil di daerah tujuan atau alamat baru mereka.

 

Sumber: