Suku Anak Dalam Bukit 12 Jambi Menduduki Lahan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) Di Desa Sungai Gelam

Suku Anak Dalam Bukit 12 Jambi Menduduki Lahan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) Di Desa Sungai Gelam

Suku Anak Dalam Bukit 12 Jambi-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COMSuku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 Jambi menduduki lahan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, mereka menuntut lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi terbatas Koperasi BAM diberikan kepada warga Sad dan masyarakat petani yang berhak.

Konflik agraria di kawasan hutan produksi terbatas atau lahan Koperasi Bersatu Arah Maju atau BAM di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,  hingga kini tak kunjung usai, setelah sebelumnya berkonflik dengan petani, kali ini giliran warga suku anak dalam dari Bukit 12 Jambi  terlibat konflik agraria dengan Koperasi BAM, warga SAD telah menduduki lahan Koperasi BAM sejak tiga hari terakhir, mereka mendirikan tenda-tenda di Area HPT Koperasi Bam yang berisi tanaman kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA:5 Kelurahan di Kota Jambi Bersaing Dalam Perlombaan Kelurahan Berprestasi di Kota Jambi

Dalam aksi pendudukan lahan ini, warga SAD berpegang pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1136 Tahun 2024, tentang pembekuan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Koperasi BAM seluas 691 hektare, pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Sungai Gelam, sanksi pembekuan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan terhadap Koperasi BAM oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini, berlaku selama satu tahun, sejak dikeluarkan pada 1 Maret 2024 lalu.

Selain menduduki lahan, warga SAD juga tampak mengamankan satu unit mobil truk bermuatan kelapa sawit diduga milik oknum anggota polisi bernama Mandos, warga SAD menangkap basah pekerja kebun Koperasi BAM yang masih melakukan panen buah sawit, padahal izinnya telah dibekukan pemerintah.

Warga SAD berharap lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi BAM diberikan kepada mereka dan masyarakat petani yang benar-benar berhak, warga SAD juga meminta pemerintah bijaksana dalam menyesuaikan konflik agraria yang tengah terjadi di Koperasi BAM.

BACA JUGA:Haul dan Halal Bihalal Masyarakat Tanjung Raden, Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri

“Saya mewakili seluruh Suku Anak Dalam Provinsi Jambi untuk menetap disini, dasarnya itu karena disini asalnya adalah hutan kawasan, artinya hutan kawasan itu penghidupan Suku Anak Dalam. Jadi harapan kami meminta dengan yang di atas, tolonglah pikirkan kami yang di bawah orang kecil ini,” ucap Herianto, warga SAD, Selasa (30/4).

Pihak kepolisian dari sektor Sungai Gelam juga tampak berada dilokasi, setelah bermediasi dengan warga SAD, polisi kemudian membawa mobil truk bermuatan kelapa sawit di kawasan Koperasi BAM itu ke Polsek Sungai Gelam, mobil tersebut dititipkan warga SAD ke kantor polisi, sembari menunggu kedua belah pihak, baik warga SAD maupun pihak Koperasi BAM melakukan mediasi.

“Laporan dan masukan dari masyarakat bahwasanya ada mobil ditahan di kawasan Koperasi BAM, jadi permintaan dari masyarakat untuk Suku Anak Dalam adalah mobil tersebut diamankan dulu atau dititipkan dulu di Polsek Sungai Gelam,” ujar Ipda Hendrik, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam.

BACA JUGA:Kegiatan Pengembangan Kapasitas Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Tahun 2024

Hingga saat ini warga suku anak dalam dari Bukit 12 Jambi masih berada di lokasi lahan Koperasi BAM Sungai Gelam, warga SAD baru akan membubarkan diri setelah pemerintah memberikan solusi terbaik untuk mereka.

Sumber: