Kasus Pencurian Susu di Minimarket Jelutung Berakhir Damai

Kasus Pencurian Susu di Minimarket Jelutung Berakhir Damai

Kapolresta Jambi memberikan bantuan 10 kotak susu kepada pelaku-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus pencurian susu di minimarket Jalan Soemantri Bojonegoro, Kota JAMBI, yang dilakukan Darkasi (34) karena terdesak untuk kebutuhan anaknya berakhir damai. Kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ). Selain itu, atas dasar kemanusiaan, Kapolresta JAMBI melalui Polsek Jelutung juga memberikan puluhan kotak susu untuk pelaku yang dinyatakan bebas tersebut.

Meski pada awalnya terancam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, akhirnya pelaku pencurian susu yang terjadi di indomaret Payo Lebar, diselesaikan melalui restorative justice. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron pada Selasa, 23 April 2024. Hal ini dikatakan Imron atas pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA:Honda AT Family Day Kembali Sapa Warga Jambi

Diketahui sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan Darkasi itu terjadi pada Senin, 22 April 2024 sore hari. Dia ditangkap karyawan minimarket usai aksinya dipergoki dari kamera CCTV. Saat pelaku melangkah ke arah pintu keluar, pelaku langsung dicegat oleh karyawan yang tengah bertugas.

Pelaku saat ditanyai oleh pihak kepolisian mengatakan, aksinya ini terpaksa dilakukan lantaran kebutuhan anak balitanya yang berusia 3 tahun. Setelah dikroscek ke pihak keluarga, ternyata memang benar pelaku melakukan aksi tersebut karena keterpaksaan.

Selanjutnya, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, polisi menerapkan mekanisme RJ untuk penyelesaian perkara. Tentunya, penyelesaian secara damai ini sudah mendapat persetujuan dari pelapor yakni pihak minimarket.

BACA JUGA:Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Paslon Urut 1 Hadir

Imron mengatakan, kasus pencurian yang didasarkan untuk memenuhi kebutuhan anak ini, mendapat perhatian langsung dari Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi. melalui Polsek Jelutung, Kapolresta Jambi turut memberikan bantuan 10 kotak susu kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Bahwa hari ini ya, tepatnya pukul 13.06 terkait pencurian susu yang terjadi di indomart di ke Kelurahan Payu Leba telah kita laksanakan proses restoratif justice. Perlu diketahui bahwa yang diambil pelaku adalah satu kotak susu merk SGM Eksporer 3 tahun. Jadi berdasarkan pengakuan dari si pelaku, dia mengambil susu karena memang untuk kebutuhan anaknya yang masih balita usia 3 tahun dan dibenarkan oleh kakak kandungnya,” ujarnya.

“Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, saya sebagai Kapolsek di Jelutung telah melaksanakan mediasi untuk penyelesaian restoratif justice dan sudah tercapai kesepakatan. Jadi sudah clear secara administrasi baik formil maupun materil sudah terpenuhi,” tambahnya.

BACA JUGA:5 Perusahaan di Jambi Bermasalah Bayar THR, Ini Pandangan dari Pengamat Hukum

Kegiatan pembagian susu yang berlangsung di Polsek Jelutung ini akhirnya berakhir dengan haru dan saling berjabat tangan antara pelaku, pelapor, dan juga pihak kepolisian.

 

Sumber: