5 Perusahaan di Jambi Bermasalah Bayar THR, Ini Pandangan dari Pengamat Hukum

5 Perusahaan di Jambi Bermasalah Bayar THR, Ini Pandangan dari Pengamat Hukum

Ibnu Qoldun - Pengamat Hukum-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi JAMBI, Bahari Panjaitan, beberapa waktu lalu telah mengungkapkan ada 17 kasus mengenai perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR karyawan pada hari raya Idul Fitri 1445 H 2024 M. Menanggapi hal ini, pengamat hukum di JAMBI memberikan pandangan tajam.

BACA JUGA:Pelaku Rampok Berhasil Diamankan Polisi

Dilansir resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, terdapat 17 aduan mengenai perusahaan yang bermasalah terhadap pembayaran THR kepada karyawan, yang mana rinciannya 10 perusahaan berasal dari Kota Jambi, 3 perusahaan dari Muaro Jambi, 1 perusahaan dari Tebo, 1 dari Merangin, dan 1 dari Bungo. 

Namun dari 17 perusahaan yang bermasalah, tinggal 5 perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian, yakni 4 perusahaan di Kota Jambi dan 1 perusahaan di Kabupaten Tebo.  

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus 6 Pelaku Curanmor di TKP Berbeda

Hal ini rupanya mendapat sorotan tajam dari pakar hukum Jambi, Ibnu Qoldun, menurutnya, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan sifatnya wajib dan telah diatur kementerian, artinya jika perusahaan tidak membayar, pemerintah berhak memberikan sanksi, baik itu sanksi perdata, sanksi administrasi bahkan pencabutan izin perusahaan.

“Ini kelalaian dan pelanggaran bagi piak perusahaan. Nah, sesuai dengan aturan hukum bahwa bagi setiap perusahaan yang melanggar ketentuan undang-undang kerjaan itu ada saksinya. Baik itu melalui saksi perdata maupun secara saksi administrasi maupun sanksi pencabutan izin,” ungkapnya.

BACA JUGA:Hari Bumi: Ubah Kebiasaan, Mari Beralih ke Green Jobs

Lanjutnya, salah satu unsur pemerintahan yang berhak memberikan sanksi adalah gubernur, bahkan gubernur bisa melakukan sita aset kepada perusahaan yang bermasalah.

 

Sumber: