Pelaku Rampok Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Rampok Berhasil Diamankan Polisi

Perampokan Mobil-YST-

MUARO JAMBIO, JEKTVNEWS.COM - Satu dari dua pelaku perampokan dengan modus pecah kaca, berhasil ditangkap pihak kepolisian sektor Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dibantu puluhan warga di Jalan Raya Muaro Jambi, menuju wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA:Kabupaten Sungai Penuh Dinobatkan Sebagai Daerah Peduli HAM

Warga Muaro Jambi memergoki dua pelaku aksi perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Seorang nasabah yang baru saja mengambil uang ratusan juta rupiah dari salah satu bank di wilayah Kota Jambi. Untuk mengalihkan perhatian warga, uang milik korban tersebut dibuang pelaku dan berhamburan dijalan raya serta diselamatkan warga setempat.

Korban perampokan tersebut diduga telah dibuntuti pelaku sejak keluar dari bank. Sehingga saat korban istirahat untuk makan siang diwilayah Desa Baru, Muaro Jambi, dan saat korban lengah pelaku langsung memecahkan kaca mobil kemudian berusaha kabur dengan sepeda motor.

BACA JUGA:PJ Bupati Muaro Jambi Rencanakan Bentuk Satgas Tanggap Kesehatan dalam Pencegahan Penyakit

Satu dari dua pelaku perampokan tersebut berhasil dibekuk warga bersama pihak kepolisian dari sektor Maro Sebo, Muaro Jambi. Pelaku atas nama Suwandi (40), warga Kab. Ogan Komring Ilir, Sumatera Selatan.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa melakukan perampokan untuk berobat. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan kejahatan perampokan di dua tempat berbeda. Diantaranya, di Kota Jambi dan di wilayah Muaro Jambi.

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus 6 Pelaku Curanmor di TKP Berbeda

Untuk mempertanggungkan perbuatanya, pelaku perampokan terancam pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Sumber: