Warga Merangin Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan

Warga Merangin Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan

Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin saat ini telah memperbolehkan pelaksanaan pesta pernikahan, keputusan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Merangin tertanggal (24/06/2020). Pesta pernikahan sudah boleh dilakukan dengan syarat memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah, diantaranya jumlah tamu undangan dibatasi jangan sampai ada perkumpulan warga dalam skala besar, setiap tamu undangan dan penyelenggara kegiatan selama pelaksanaan kegiatan wajib menggunakan masker.

Penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk serta hand sanitizer di setiap ruangan dan lokasi kegiatan. Selain itu bagi orang yang tengah mengalami demam, batuk, flu, nyeri tenggorokan dan sesak nafas diharap tidak menghadiri pesta undangan pernikahan atau perkawinan.

Wakil Bupati Merangin Mashuri membenarkan terkait keputusan tersebut warga diperbolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan asal sesuai ketentuan.

"Sudah dikeluarkan, cuma tetap kita mengikuti protokol kesehatan seperti tetap menjaga jarak, tetap memakai masker dan di tempat pernikahan di sediakan hand sanitizer." Jelasnya

Sumber: