Ini Dia Larangan Saat Pilkada
Pilkada serentak 2024-NU Online Jakarta-
JEKTVNEWS.COM- Pilkada adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif.
Namun, di balik euforia Pilkada, seringkali muncul berbagai pelanggaran aturan yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Untuk menjaga agar Pilkada berjalan dengan lancar dan adil, kita perlu memahami berbagai larangan yang berlaku selama proses Pilkada.
BACA JUGA:Kompleks Candi Muaro Jambi telah banyak mengalami pemugaran, begini respon warga sekitar!
Larangan Kampanye yang Sering Dilanggar Ujaran Kebencian, Menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) sangat dilarang dalam kampanye.
Tindakan ini dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat.
Hoax dan Berita Bohong, Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang bertujuan untuk menjatuhkan calon lawan sangat merugikan.
Masyarakat harus cerdas dalam menyaring informasi dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya.
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Agen BRI: Solusi Keuangan Mudah dan Menguntungkan
Money Politics, Praktik jual beli suara dengan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih merupakan pelanggaran serius.
Tindakan ini merusak integritas pemilu dan dapat memunculkan korupsi di kemudian hari.
Kekerasan, Ancaman atau tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi dalam kampanye.
Lingkungan yang aman dan damai sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif selama Pilkada.
Tempat yang Dilarang untuk Kampanye
Sumber: