Pansus II DPRD Kota Jambi Sampaikan Kenaikan Tarif PDAM Melanggar Undang-undang Pelayanan Publik

Pansus II DPRD Kota Jambi Sampaikan Kenaikan Tarif PDAM Melanggar Undang-undang Pelayanan Publik

anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed-Jektvnews-

JEKTVNEWS.COM - Pansus II DPRD Kota Jambi menyampaikan pembahasan LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2023, yang di kaji bersama anggota DPRD Kota Jambi dan OPD di lingkup Pemerintah Kota Jambi.

Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi terhadap penyampaian LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2023. Digelar di ruang Swarna Bumi, Selasa Sore, 2 April 2024.

BACA JUGA:Pansus I DPRD Kota Jambi Minta Persoalan Sistem OSS Perlu di Evaluasi

Dimana pansus II DPRD Kota Jambi menunjuk untuk juru bicaranya yakni anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed dari fraksi partai Golkar DPRD kota Jambi.

“Jadi ada perdebatan internal kami mengenai Tirta Mayang ini, Tirta Mayang ini kita support habis kita minta bantuan hutang dari PTSI itu 50 miliar yang dikerjakan. Alhamdulillah sudah tersalur banyak. Kemudian ada catatan kami di sini sebelum lengsernya Bapak Haji Syarif Fasha menjadi Walikota, Beliau sudah menaikan satu kenaikan tarif dan kami pandang itu melanggar undang-undang pelayanan public,” ujarnya, Selasa (2/4).

BACA JUGA:Jalur Tembesi Terpantau Masih Normal

“Diundang-undang tersebut nomor 25 tahun 2009 di mana dimaksud dalam pasal 31 ayat 4 yaitu pemberi penentuan biaya tarif pelayanan publik sebagai dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan persetujuan DPRD Kota Jambi. Provinsi itu berdasarkan perundangan maka dari itu kami minta Ibu PJ menjawab kembali atau mengevaluasi surat keputusan Bapak Walikota yang lama karena ini menyangkut hidup hajat orang banyak,” lanjutnya.

Dari hasil pembahasan, juru bicara Pansus II DPRD Kota Jambi Joni Ismed menyampaikan, salah satu yang menjadi sorotan pansus II DPRD Kota Jambi ialah persoalan BUMD perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

BACA JUGA:Promo Lebaran 2024, Suzuki Jambi Tawarkan Mobil Unggulannya

Dimana, persoalan tarif kenaikan harga PDAM di masyarakat yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha di tanggal 14 April 2023, untuk dilakukan peninjauan kembali, dikarenakan melanggar undang-undang pelayanan public, dan meminta PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih untuk mengkaji ulang.

Sumber: