Ditreskrimum Polda Jambi Akan Periksa Pihak Unja Terkait Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jerman

Ditreskrimum Polda Jambi Akan Periksa Pihak Unja Terkait Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jerman

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS - Polda JAMBI terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) magang ferienjob ke Jerman. Pekan ini, penyidik akan kembali memeriksa pihak Universitas JAMBI (UNJA), hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda JAMBI Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat di konfirmasi di Mapolda JAMBI pada Selasa, 26 Maret 2024.

Namun, Polda Jambi tidak memaparkan siapa saja yang akan diperiksa itu.

"Baik mahasiswa yang berangkat maupun yang tidak jadi berangkat melaksanakan kegiatan frienjob dari hasil tersebut kita melihat ada tindak pidana yang terjadi sehingga, prosesnya sudah kita tingkatkan kedalam laporan polisi model a. Saat ini, masih berproses kita sudah kembali memeriksa mahasiswa yang selesai melaksanakan frienjob dan juga dalam minggu ini, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak universitas," ujar Andri Ananta Yudhistira, Selasa (26/3).

BACA JUGA:Presiden Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Tebo, Jambi

"Jumlah mahasiswa yang sudah kita periksa untuk proses penyidikan mahasiswa yang sudah kembali ada 6 orang. Kami belum melihat ya, prosesnya masih pemeriksaan semuanya. Pihak universitas dalam proses penyelidikan yang kita lakukan mereka kooperatif. Sekarang minggu ini, kita jadwalkan melakukan pemeriksaan. Kalau menurut undang-undang aturannya adalah TPPO," tambahnya.

Andri menjelaskan kasus ini merupakan tembusan laporan dari atase kepolisian di Jerman ke Polda Jambi, setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke pihak UNJA dan sejumlah mahasiswa, pihaknya membuat laporan model a untuk menaikan status perkara ke penyidikan.

BACA JUGA:Kota Jambi Alami Inflasi Kembali di Bulan Maret 2024

Andri menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya menemukan unsur eksploitasi terhadap mahasiswa, seperti mahasiswa yang disuruh membayar dan mahasiswa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kurikulum dan pelajaran yang mereka dapatkan di bangku perkuliahan.

Mahasiswa dimintai uang variatif ada yang dari 200 Euro dan ada yang 250 Euro.

Untuk diketahui, program yang dijalankan mahasiswa ini atas kerja sama masing-masing kampus dengan PT SHB dan CVGEN, untuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri sendiri sudah ada lima orang tersangka.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat Merangin Jambi

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).

Sementara itu, di berbagai pemberitaan media nasional, muncul sebuah nama guru besar UNJA berinisial SS yang diduga juga terlibat  dalam indikasi tindak pidana perdagangan orang ini. Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Sumber: