Sidang Lanjutan, Pihak Edi Gunawan Hadirkan Ahli Telematika Abimanyu, Pakar : Itu Bisa Direkayasa

Sidang Lanjutan, Pihak Edi Gunawan Hadirkan Ahli Telematika Abimanyu, Pakar : Itu Bisa Direkayasa

Sidang Lanjutan, Hadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat-Sandi/Jektvnews -

Sementara itu, Kimley menyampaikan bahwa, dirinya hanya ingin membuktikan keaslian rekaman cctv yang direkam dari hp tersebut.

BACA JUGA:Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo di Sungai Penuh

"Penghilangkan barang bukti, saudara Benny, Ma yong juga mengedit merekayasa. Jaksa penuntut umum juga menanyakan, bisa direkayasa, bisa," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, dari barang bukti hardisk yang seharusnya dua hanya yang disita hanya satu, dan ada juga dugaan dilakukan penungkaran.

"Kita cukup puas hari ini, saksi ahli sudah datang memberi keterangan sejelas-jelasnya," katanya.

Ditambahkan kuasa hukum kimley yakni Randi, menyebutkan bahwa, metode hasil foreksi Polda menyatakan bahwa, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan tidak sesuai.

"Karena metodenya menggunakan metode pemeriksaan handphone dan SIM card, sedangkan yang cctv," ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, ahli juga sudah melakukan pengecekan rekaman tersebut per framenya.

BACA JUGA:Demi Kebutuhan Pasokan Listrik di Sumatera, Pemerintah Provinsi Jambi Membuka Angkutan Batu Bara Jalur Darat

"Ada 1800 frame, dari 1 detik 30 frame. Jadi ada 1800 frame yang diperiksa oleh ahli dan itu tidak terjadi apapun," jelasnya.

Sumber: