Sidang Lanjutan, Pihak Edi Gunawan Hadirkan Ahli Telematika Abimanyu, Pakar : Itu Bisa Direkayasa

Sidang Lanjutan, Pihak Edi Gunawan Hadirkan Ahli Telematika Abimanyu, Pakar : Itu Bisa Direkayasa

Sidang Lanjutan, Hadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat-Sandi/Jektvnews -

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Beny terhadap Edi Gunawan alias kimlay di bengkel usaha jaya milik orang tua Edi Gunawan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, kembali berlanjut di pengadilan negeri Jambi.

Dalam persidangan lanjutan ini, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat

Dimana dirinya juga menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, dirinya memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika, dan disumpah dihadapan ketua hakim di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/3).

BACA JUGA:Demi Kebutuhan Pasokan Listrik di Sumatera, Pemerintah Provinsi Jambi Membuka Angkutan Batu Bara Jalur Darat

Saat ditanya oleh kuasa hukum terlapor kimlay, mengenai suatu kelengkapan dalam cctv, Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam suatu rekaman cctv harusnya menampilkan tanggal, menit, detik dan nama cctv yang sedang melakukan perekaman, namun dari rekaman cctv yang hal tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Abimanyu Wachjoewidayat mengatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya rekaman cctv dapat menunjukkan rekamannya yang tersimpan.

"Apabila tidak berfungsi terjadi perekaman dan ditemui adanya rekayasa tersebut, maka kita pertanyakan apakah rekayasa terjadi di media utamanya atau media hasil rekamannya. Kendalanya yang terjadi disini, saat dilakukan penyitaan semua hanya ada perangkat untuk perekam yaitu, DVAR, hardisknya yaitu media penyimpanan, kemudian kabel," jelasnya.

"Sementara alat pantauannya yaitu kamera tidak disita, kalau umpamanya itu tidak disita dan menjadi menjadi barang bukti, padahal ini menjadi bagian dari barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap. Pertanyaan apa yang ditampilkan dari cctv ini adalah hasil rekayasa atau hasil kamera. Itu menjadi suatu pertanyaan," lanjutnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita yakni flashdisk bukan menjadi media utama dalam perekaman tersebut, dikarenakan flashdisk merupakan media sekunder.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

"Jadi hasil rekaman seseorang dimasukkan ke sini. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti flashdisk isinya suatu kejadian, sementara tidak alat untuk perekamannya," sebutnya.

Dari kesaksiannya, hal tersebut mengandung unsur rekayasa dari bukti-bukti yang disita baik dari perangkat digital, baik cctv maupun hp.

"Kalau ngomong kemungkinan, Saya bisa saja menempelkan wajah saya dengan wajah yang lain yang ada di hp saya, saya bisa mengganti after apapun. Apalagi untuk konten resolusi rendah, resolusi tinggi aja bisa keliatan wajah, itu bisa direkayasa," ungkapnya.

Sumber: