Wujud Kepedulian Pemerintah, 216,851 Hektare Tanah Negara Ditempati Masyarakat

Wujud Kepedulian Pemerintah, 216,851 Hektare Tanah Negara Ditempati Masyarakat

Wujud Kepedulian Pemerintah, 216,851 Hektare Tanah Negara Ditempati Masyarakat-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, tanah negara seluas 217,851 hektare yang sudah ditempati masyarakat selama kurang lebih 38 tahun yang berlokasi di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dibagikan kepada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah.

Ketika tanah sudah dinyatakan clean and clear, pada Jumat (26/01/2024), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertifikat tanah hasil dari Redistribusi Tanah tersebut kepada 35 perwakilan penerima.

Desa Sajang yang ditetapkan menjadi lokasi kegiatan Redistribusi Tanah merupakan desa yang memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang tinggi.

Dengan diredistribusikan kepada masyarakat Desa Sajang, diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, selaras dengan tujuan Reforma Agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Targetkan Peremajaan Sawit Renta Hingga 60.000 Ha, PTPN IV PalmCo Komitmen Dongkrak Produktivitas Petani

“Kami semua mengharapkan dengan menerima sertifikat ini masyarakat petani bisa merasakan dan bisa sejahtera hidupnya," kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat.

"Kami terus berkomitmen untuk membagikan sertifikat- sertifikat Redistribusi Tanah untuk para petani. Kami juga mengharapkan bahwa petani juga menjaga tanahnya untuk kepentingan ekonomi mereka,” tambah Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA:5 Dampak Pencemaran Air Akibat Batu Bara, Ancaman Terhadap Ekosistem dan Kesehatan Manusia

Tak hanya memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang tinggi, Kecamatan Sembalun juga merupakan daerah yang kerap menjadi tempat wisata, sehingga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha.

Namun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir tanahnya akan dijadikan bangunan karena sudah diatur melalui penataan ruang yang berkelanjutan.

BACA JUGA:Satrad 244 Merauke Antar Jemput Balita Sekitar Belajar Gratis di PAUD Angkasa

“Kita sudah atur tata ruangnya di sini untuk pertanian ini benar-benar bisa lestari, sehingga tata ruang harus dijadikan panglima, pembangunan pun tetap harus diatur, yang namanya nilai pertanian jangan sampai jadi gedung semua. Oleh sebab itu, harus patuh dengan tata ruang,” tegas Hadi Tjahjanto.

Sumber: