Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional, Begini Respon Wasekjen MUI

Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional, Begini Respon Wasekjen MUI

Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional-ist-

JEKTVNEWS.COM - Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah berterima kasih atas langkah positif Afrika Selatan (Afsel), menggugat praktik genosida Israel ke Mahkamah Internasional alias International Court Justice (ICJ).

Adapun Afrika Selatan, diwakili sejumlah pengacara, salah satunya Vaughan Lowe, melayangkan gugatan tersebut. Praktik genosida tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

BACA JUGA:IPA Sepaku Semoi Ditargetkan Juni 2024 Selesai Dikerjakan

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (17/1/2024), Ikhsan mengatakan sejumlah dokumen yang dimiliki delegasi Afrika Selatan mengacu pada bukti-bukti faktual dan situasi konkret atas agresi militer Israel.

Sebagai negara yang pernah mengalami perlakuan politik aparteid, Afsel sangat paham terkait ethnic cleansing (pembersihan etnik tertentu), ethnic separatism (pemecah belah etnik), aparteid, dan genosida.

"Apa yang dilakukan Afrika Selatan saat ini akan dikenang dan tercatat dalam sejarah," kata Ikhsan Abdullah.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir di Pemukiman Warga Kota Jambi, Gubernur Al Haris :Tetap Waspada

Fouder Indonesia Halal Watch itu menegaskan bahwa langkah Afsel tidak hanya menyelamatkan bangsa Palestina, tetapi juga memperjuangkan kemanusiaan yang akan berdampak pada sistem internasional.

Pada 11 hingga 12 Januari, majelis hakim ICJ telah mendengarkan laporan Afrika Selatan atas genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

BACA JUGA:Soal Pelayanan KB, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Minta Dinas Lengkapi Sarana dan Prasarana

Inisiasi itu sangat penting didukung karena sebagai langkah untuk mulai men-tracking kejahatan internasional dan Hukum Humanitarian Internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina, dengan menghadirkan bukti-bukti untuk menjatuhkan sanksi dan embargo.

Sumber: