Bongkar Jaringan Uang Palsu 9 Naga, Kepolisian Amankan 3 Komplotan Pembuat dan Pengedar

Bongkar Jaringan Uang Palsu 9 Naga, Kepolisian Amankan 3 Komplotan Pembuat dan Pengedar

Kepolisian Bongkar Jaringan Uang Palsu 9 Naga-ist-

JEKTVNEWS.COM - Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap tiga komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) siap edar dengan nilai Rp185.700.000.

Komplotan itu dikomandoi oleh Ahmad Khoirul (26) atau yang biasa dipanggil Sembilan Naga yang beralamat di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA:Pergantian Tahun Baru 2024, Menikmati Momen Berharga Bersama Pasangan

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, penangkapan pembuat uang palsu Sembilan Naga itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga dengan pengedar bernama Dian Afandri.

“Kemudian kita lakukan pengembangan kita berhasil menangkap Andi Syahputra di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan akhirnya Resmob Polres Salatiga menangkap produsen atau pembuatnya (uang palsu) Ahmad Khoirul yang biasa dipanggil Sembilan Naga,” kata AKBP Aryuni saat konferensi pers di Pendapa Polres Salatiga, Jumat (29/12).

BACA JUGA:Walikota Sungai Penuh Ahmadi Lantik 17 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029

Pelaku mengatakan uang palsu tersebut tidak hanya diedarkan di Jawa Tengah, namun juga di wilayah lain seperti Jogja, dan luar Pulau Jawa. Dalam menjalankan aksinya para pelaku memanfaatkan lapak jual beli di media sosial.

“Kemudian dikirim secara online sesuai alamat pemesan. Dian Afandri ini sebagai pemesan dan pengedar, Andi Syahputra sebagai admin penjualan grub sembilan naga, dan Ahmad Khoirul sebagai pembuat uang palsu,” ungkap AKBP Aryuni.

BACA JUGA:Kompak Team KPU Muaro Jambi Menggunakan Batik Kejora Karya Warga Binaan Lpp Jambi

Dari ketiga pelaku tersebut polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp185.700.000 beserta sejumlah alat untuk mencetak uang palsu. Seperti perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot, dan tinta.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas Kapolres Salatiga.

Atas kejadian itu, Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menerima uang dan selalu melakukan pengecekan. Jika menemukan kejanggalan bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Sumber: