Program Pemberdayaan UMKM, Pemerintah Lanjutkan Penyaluran KUR Tahun 2024

Program Pemberdayaan UMKM, Pemerintah Lanjutkan Penyaluran KUR Tahun 2024

Menko Perekonomian Airlangga -Ist -

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya.

Selama reviu SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

BACA JUGA:Dugaan Adanya TPPO, TNI AL Amankan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia

Penyaluran KUR tahun 2024 diproyeksikan dapat mencapai Rp300 triliun dengan plafon KUR yang telah didistribusikan kepada 43 Penyalur KUR aktif sebesar Rp280,48 triliun.

Diharapkan pula dengan jumlah penyaluran tersebut, jumlah debitur KUR baru dapat bertambah sebanyak 1,8 juta orang dan debitur KUR eksisting yang bergraduasi mencapai 1,4 juta orang.

Jumlah penyaluran KUR di tahun 2024 tersebut menyesuaikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR (SBSM) Tahun Anggaran 2024 dengan target penyelesaian seluruh carry over tagihan pada tahun 2024.

Terkait sisa plafon KUR 2024 yang belum didistribusikan sebesar Rp19,5 triliun, akan digunakan sebagai cadangan kebutuhan penyaluran Kredit Usaha Alsintan tahun 2024 dan cadangan peningkatan penyaluran KUR bagi penyalur KUR yang masih memiliki potensi penambahan plafon KUR pada semester II tahun 2024.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal Pemerintah yang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan output program KUR agar senantiasa sejalan dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Diharapkan dengan ditetapkan arah kebijakan KUR di tahun 2024, dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak baik Pemerintah, Swasta dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program KUR dan Kredit Usaha Alsintan dengan baik.

BACA JUGA:Soal KPK, Wapres Ma’ruf Amin : Saya Kira itu Prosesnya Sudah Betul

Pemerintah mendorong pemanfaatan program pemberdayaan UMKM demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan membuka akses lapangan kerja yang lebih masif melalui penciptaan wirausaha baru.

Hal baik ini jika dioptimalkan akan berdampak pada terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Sumber: