Dugaan Adanya TPPO, TNI AL Amankan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia

Dugaan Adanya TPPO, TNI AL Amankan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia

Dugaan Adanya TPPO, TNI AL Amankan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Indonesia -Ist -

JEKTVNEWS.COM - Salah satu unsur TNI Angkatan Laut yaitu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bontang-907 yang sedang melaksanakan operasi dengan beberapa unsur KRI lainnya, di perairan Timur Pulau Weh, Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan shadowing terhadap Kapal Kayu yang diduga mengangkut korban praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “Rohingya", Rabu (27/12).   

Kejadian berawal Ketika TNI AL melaksanakan patroli, KRI Bontang-907 menerima informasi dari Guskamla Koarmada I, tentang adanya kontak kapal yang diduga merupakan kapal yang digunakan dalam praktek TPPO pelarian “Rohingya”. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pendidikan Karakter, Walikota Sungai Penuh: Hebat dan Unggul

Heli Panther onboard di KRI Bontang-907 melaksanakan pemantauan udara dan teridentifikasi ada kapal kayu dengan nama kapal SHWE YA DANAR 3. 

KRI Bontang-907 melaksanakan shadowing terhadap kapal tersebut bertujuan sebagai langkah pengamanan dan monitoring kapal kayu saat berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berbatasan dengan ZEE India.

Setelah dipastikan Kapal itu dalam keadaan baik dengan tidak dalam keadaan darurat, unsur TNI AL terus memantau kapal kayu itu melanjutkan pelayaran hingga keluar ZEE Indonesia-India. 

BACA JUGA:Punya Julukan Si Ratu Buah, Ternyata Buah ini Banyak Menyimpan Manfaat untuk Kesehatan

Pemerintah Indonesia bertekad memburu para pelaku TPPO, khususnya pada permasalahan yang terjadi di Aceh.

Upaya tersebut telah menjadi kewajiban Indonesia sesuai Konvensi PBB dalam Menentang Tindak Pidana Transnasional. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Talaud, Sulawesi Utara

Hingga saat ini, TNI AL secara terus menerus menggelar operasi sepanjang tahun, tentunya termasuk dalam mengamankan wilayah laut yurisdiksi nasional dari berbagai tindak illegal hingga ancaman kedaulatan. 

Sumber: