Detail Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Alasannya

Detail Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Alasannya

Detail Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Alasannya--

JEKTVNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tonggak penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh layanan ini, dan hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mari kita gali lebih dalam mengenai daftar penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, penyakit yang termasuk dalam kategori tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan biasanya bukan merupakan penyakit dasar atau bukan bagian dari pengobatan kesehatan, melainkan lebih berkaitan dengan estetika atau perawatan kecantikan. Adapun beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar ini meliputi:

 

BACA JUGA:Erick Thohir Selesai Menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi Ad Interim, Tugas Kembali ke Luhut Panjaitan

 

1. Penyakit Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS. Hal ini mungkin berkaitan dengan ketersediaan sumber daya dan prioritas penanganan kesehatan.

 

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan yang terkait dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik atau perataan gigi menggunakan behel. Fokus utama tetap pada pelayanan kesehatan dasar.

 

3. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak termasuk dalam jangkauan jaminan kesehatan.

 

BACA JUGA:Ditemani Beragam Genre, List Rekomendasi Drama Korea Akhir Tahun 2023

Sumber: