Reforma Agraria dalam Pilpres 2024, Hanya "Lip Service"?

Reforma Agraria dalam Pilpres 2024, Hanya

Reforma Agraria dalam Pilpres 2024, Hanya "Lip Service"?--

JEKTVNEWS.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik rencana reforma agraria yang diusung ketiga pasangan peserta Pilpres 2024, menyebutnya sebagai sekadar "lip service." Menurut Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, rancangan reforma agraria dalam visi-misi paslon tidak konsisten dan malah bertentangan dengan program pembangunan. Dewi menyatakan bahwa agenda reforma agraria dari para kandidat tampaknya hanya sebagai daya tarik untuk mendapatkan dukungan dari petani dan masyarakat pedesaan. KPA juga mengkritisi sejumlah agenda pembangunan dalam visi-misi paslon yang dianggap kontraproduktif dengan reforma agraria.

BACA JUGA:Panelis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Akademisi Berpengalaman Siap Buka Wacana

Salah satu kritik KPA adalah terkait keberlanjutan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) selama 160 dan 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, KPA mencatat bahwa reforma agraria masih belum ditempatkan sebagai landasan utama program pembangunan nasional di bidang agraria dan pedesaan.

Dewi mengingatkan bahwa Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960 telah mengatur mandat tentang keadilan dan kedaulatan agraria bagi seluruh masyarakat. Negara diwajibkan untuk mengatur kepemilikan tanah dan mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Menurut Dewi, para kandidat seharusnya memiliki visi-misi untuk mengembalikan agenda reforma agraria sesuai dengan aspirasi rakyat, guna mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan bangsa atas sumber agraria. Meskipun demikian, siapapun yang terpilih, Indonesia masih memiliki pekerjaan besar di sektor reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah.

BACA JUGA:Festival Pesona Minangkabau 2023, Tradisi Masyarakat Batang Hari Nyeser Udang

KPA mendorong ketiga paslon Capres-Cawapres untuk mengambil langkah penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. Dengan langkah tersebut, diharapkan terjadi transformasi sosial yang lebih kuatkan posisi masyarakat di pedesaan.

Sumber: