PPHAM Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Jakarta

PPHAM Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Jakarta

PPHAM Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Jakarta-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atas Peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan Penghilangan Secara Paksa di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, Senin (11/12).

Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Korban ini salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang diterima oleh pemerintah.

Ketua Tim PPHAM, Prof. Dr. Makarim Wibisono menyampaikan, kalau pemenuhan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Indonesia merupakan sebuah impian yang menjadi kenyataan.

“Saya sendiri melihat kejadian ini sebagai the dreams come true atau suatu impian yang menjadi kenyataan,” kata Makarim.

Disampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2023 telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan berbagai rekomendasi dari Tim PPHAM, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, dan telah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2022.

Beberapa program pemenuhan hak korban yang diberikan Pemerintah pada kesempatan ini berupa:

BACA JUGA:Kukuhkan Lembaga Adat Melayu Tanjab Barat 2023-2028

1. Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan;

2. Program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako, dari Kementerian Sosial;

3. Bingkisan Tahun Baru, dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan

4. Santunan dan Tali Asih dari Kementerian BUMN.

Pemenuhan hak korban yang lain berdasarkan hasil pendataan dan inventarisasi kebutuhan korban yang telah dilakukan oleh Tim Pemantau PPHAM akan terus didorong implementasinya melalui program kebijakan lanjutan dari Kementerian/Lembaga terkait yang bersifat afirmatif khusus kepada korban dan/atau ahli waris korban, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Sumber: