Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice
Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice-Ist -
JEKTVNEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, hari ini, Kamis (7/12) membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum (Rakor Gakkum) Tahun 2023 di Jakarta.
Rakor ini mengangkat tema “Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice”.
BACA JUGA:Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Resmikan Balai Desa, TPU, Gedung Olahraga dan Kantor Seni
“Pada forum ini, saya mengajak kita semua untuk memikirkan satu pendekatan penegakan hukum modern yaitu bukan hanya pendekatan penghukuman/penjara melainkan dengan melakukan pendekatan pemulihan sebagaimana kita kenal dengan pendekatan keadilan restorative,” kata Menteri Siti.
Pendekatan Restorative Justice (Pendekatan Keadilan Restoratif) mampu memperluas pertanggungjawaban pelaku kejahatan untuk memulihkan lingkungan pada keadaan semula, kerugian negara, dan juga kerugian masyarakat terdampak.
BACA JUGA:Sinsen Gelar Kontes Siswa dan Guru SMK TBSM Astra Honda 2023
Untuk itu, penerapan multi-instrumen penegakan hukum dan multi-door juga terus kita lakukan untuk mencapai keadilan restoratif dan upaya meningkatkan efek jera.
Pada kesempatan ini Menteri LHK juga memberikan apresiasi/penghargaan kepada pihak yang secara proaktif tergerak dan berkomitmen penuh mendukung upaya Penegakan Hukum LHK selama ini, baik untuk individu maupun institusi "Para Pejuang Lingkungan".
BACA JUGA:Akselerasi Sertifikat Tanah Hingga 7 Juta Bidang Pertahun
Rakor Gakkum LHK Tahun 2023 ini diikuti oleh Para Kepala Dinas yang menangani urusan LHK, Para Kepala UPT (Ditjen Gakkum, Ditjen KSDAE, dan Ditjen PPI), Para Pejabat Fungsional Polhut dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup serta Mitra Kerja Ditjen Gakkum LHK.
Sumber: