Kejaksaan Agung Tangkap 138 DPO Sepanjang Tahun 2023

Kejaksaan Agung Tangkap 138 DPO Sepanjang Tahun 2023

Kejaksaan Agung Tangkap 138 DPO Sepanjang Tahun 2023-ist-

JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada sekitar 138 buronan daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2023.

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (1/1/2024).

BACA JUGA:Kawal Persiapan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Minta KPU Jalani Tugasnya dengan Baik

Dari 138 orang DPO yang ditangkap, dirinya menyebutkan ada sekitar  79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi dan 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," ucapnya.

Kemudian,sejak adanya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dirinya menyebutkan ada sekitar ribuan perkara yang diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ)

" 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," ungkapnya.

BACA JUGA:10 Manfaat Madu untuk Kesehatan, Baik Dikonsumsi Oleh Anak-anak Maupun Dewasa

Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735," tuturnya.

"Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370," imbuhnya.

BACA JUGA:Taklukan Thailand 5-0, Jepang Ancam Timnas Indonesia dan Vietnam di Piala Asia 2023

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500.

Sumber: