Jaringan Antar Provinsi, Polda Jambi Musnahkan Sabu 11,70 kg dari 4 Tersangka
Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 11,70 kg dari 4 orang tersangka -Sandi/Jektvnews -
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Polda JAMBI melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 11,70 kg dari 4 orang tersangka di bulan Agustus hingga akhir Oktober 2023, Bertempat di Polda JAMBI, Rabu (22/11).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, yakni berinisial HR, RZ, IS, dan BB.
BACA JUGA:Aksi Penggalangan Dana Palestina di SD/SMP IT Aulia Muara Bulian Kabupaten Batanghari
HR diamankan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, RZ dan IS diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, serta BB diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah mengatakan, tertangkapnya tersangka ini dari hasil LP sebanyak 4 LP.
"Jaringan antara provinsi, 7 Kg dari Aceh, 3 kg dari Medan, dan 1 kg dari Merlung, kurir semua," ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa, 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 58.544 jiwa.
BACA JUGA:Manfaat Mengagumkan dari Kebiasaan Minum Air Putih di Pagi Hari
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga 1 juta 300 rupiah maka total nilai ekonomis dari barang bukti seberat 11,70 kg adalah 15, 221, 460,800 ( lima belas milyar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).
Selanjutnya, barang bukti temuan kepolisian tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak kejaksaan, Kejati, Kejari Muaro Jambi.
BACA JUGA:Sinsen Berbagi Tips Merawat Motor Saat Musim Hujan
Mengenai tersangka selanjutnya akan dikenakan pasa 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) .
Sumber: