Ida Fauziyah Ingatkan Gubernur Untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sesuai PP 51/2023

Ida Fauziyah Ingatkan Gubernur Untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sesuai PP 51/2023

Ida Fauziyah Ingatkan Gubernur Untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sesuai PP 51/2023--kemenaker.go.id

JEKTVNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan urgensi penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh seluruh gubernur pada hari ini, 21 November. Sebagai tambahan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Ida Fauziyah dalam Rakornis mengenai 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024', yang diadakan bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta pada Senin, 20 November 2023.

BACA JUGA:Investasi AS di Ibu Kota Negara, Menteri Perdagangan Yakin IKN Kalimantan Timur Menjadi Super Hub Global!

Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa penetapan upah minimum harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 sendiri telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November 2023. Menurut Ida, penetapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bergantung pada masukan dari Dewan Pengupahan setiap daerah. Sebagai informasi, Ida Fauziyah sebelumnya telah memberikan arahan mengenai kebijakan pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 kepada Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Berjuang Bangkit di Laga Tandang Melawan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam penjelasannya, Ida Fauziyah menyebutkan tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023. Pertama, kebijakan upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih harus berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Ida Fauziyah menekankan bahwa pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak mendapatkan upah di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan. Dengan demikian, pemahaman dan implementasi substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023 diharapkan dapat dilakukan dengan baik oleh kepala daerah untuk mendukung keberlanjutan kebijakan upah minimum.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Bersama PT Pertamina Training & Consulting, Langsung Daftar Online!

Sumber: