Menaker Ida Targetkan Revisi Aturan UMP Selesai pada 31 Oktober

Menaker Ida Targetkan Revisi Aturan UMP Selesai pada 31 Oktober

Menaker Ida Targetkan Revisi Aturan UMP Selesai pada 31 Oktober--kemnaker.go.id

JEKTVNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) selesai pada Selasa, 31 Oktober mendatang. Revisi ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker Ida menyatakan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan setelah proses pengumpulan aspirasi selesai pada tanggal yang sama. "Saat ini proses revisi aturan UMP sedang berlangsung. Dasarnya, kami akan menggunakan perubahan PP 36. Proses pengumpulan aspirasi juga sudah kami lakukan," ujar Menaker Ida usai acara Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Oktober.

BACA JUGA:Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Menekankan Kepatuhan Pertamina dalam Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi

Ia menambahkan, "Kami sudah hampir menyelesaikan proses ini, dan tahap terakhir akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober. Setelah proses pengumpulan aspirasi selesai, kami akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti atau revisi dari PP 36."Meskipun proses revisi sedang berlangsung, Menaker Ida belum bersedia mengungkapkan secara rinci poin-poin perubahan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan indikasi bahwa UMP berpotensi mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa kenaikan ini akan diputuskan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini. Namun, ia berharap bahwa keputusan ini tidak akan menuai protes dari pengusaha. "Kami tentu mengantisipasi kenaikan UMP, dan semoga pengusaha tidak memprotesnya," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, pada Minggu, 15 Oktober. Meski begitu, Anwar belum bersedia mengungkapkan besaran pasti kenaikan UMP tahun 2024, karena perhitungan masih dalam proses. Keputusan resmi mengenai kenaikan UMP tahun 2024 akan diumumkan pada akhir November 2023. Namun, kemungkinan kenaikan ini tidak akan mencapai 15 persen seperti yang menjadi tuntutan dari pihak buruh.

BACA JUGA:Menteri Pertanian Amran Sulaiman Fokus Tingkatkan Produksi Padi dan Jagung Pasca El Nino

"Jika tuntutan buruh terus tinggi, kami juga harus mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tambah Anwar. Dengan demikian, kita akan segera melihat bagaimana perubahan aturan terkait UMP akan berdampak pada kehidupan pekerja dan pengusaha di Indonesia pada pengumuman revisi di 31 Oktober mendatang.

Sumber: