Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi-jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap S(33), pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban yang masih dibawah umur merupakan keponakannya sendiri diperkosa oleh S sebanyak tiga kali saat rumahnya dalam keadaan kosong.

Inilah akhir dari perilaku tidak terpuji yang dilakukan S yang tega memperkosa keponakannya yang masih berusia dibawah umur.

BACA JUGA:DPRD Jambi Gelar Paripurna PAW Taufik Gantikan Bustami Yahya

Pelaku mengaku tiga kali telah mencabuli keponakanya lantaran tergiur dengan tubuh moleknya setelah menonton video syur. 

Pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Batanghari, guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya yang bejat. S(33) dikenakan sanksi hukuman penjara diatas 10 tahun. 

BACA JUGA:Strategi Mengatasi Inflasi Harga Pangan

Pelaku yang bertempat tinggal di kecamatan Bathin 24 ini berprofesi sebagai buruh jual beli buah kelapa sawit. Disinyalir memiliki kelainan diusianya ke 33 tahun yang belum berumah tangga dan kerap menonton video syur, melampiaskan nafsu birahinya pada sang ponakan yang masih dibawah umur.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Bidik Status Juara Grup, Simak Kunci Kemenangan di Laga Terakhir Piala Dunia U-17 2023!

Akibat perilaku bejat pelaku, putri kecil yang menjadi korban kebiadabannya kini mengalami trauma berat dan tidak disangka hal ini menimpanya.

Sumber: