Baru Keluar Lapas Muaro Tebo, Tersangka Penggelapan Mobil Rental Kembali di Amankan Polsek Jelutung
Tersangka Penggelapan Mobil Rental Kembali di Amankan Polsek Jambi-Sandi/Jektvnews -
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Polsek Jelutung mendapatkan laporan mengenai penggelapan 1 unit kendaraan mobil bermerek Xenia berwarna putih, dengan modus rental atau menyewa mobil yang berada di Jalan Lawet RT 13 Kelurahan Andil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota JAMBI.
Atas kejadian tersebut, Novizal (39) sebagai pelapor membuat laporan ke Polsek Jelutung.
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Lantik 253 Pejabat Fungsional
Mengenai kronologi awal dijelaskan bahwa, pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 10.00 wib yang mana dilakukan oleh terlapor, dengan cara terlapor merental atau menyewa mobil tersebut, dengan perjanjian 3 hari mobil dikembalikan.
Namun, hingga sampai dengan saat ini mobil milik pelapor belum juga dikembalikan.
BACA JUGA:Panwalsu Kecamatan Mestong Tertibkan APS Mengandung Kampanye
Atas kejadian korban mengalami kerugian 1 unit mobil Xenia dengan nopol BH 1740 HV, warna putih ditafsirkan 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan polisi LP/ B-87/ Xll/2022/ SPKT II tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 wib.
BACA JUGA:Kotak Suara yang Diterima dari KPU Provinsi Mulai di Rakit
Selanjutnya, Tim Polsek Jelutung melakukan pencarian mengenai keberadaan tersangka yakni Ari (42).
"Jadi modusnya ini, tersangka ini atas nama Ari pada bulan September 2021 ada rental katanya untuk keperluan seminggu tapi faktanya dua hari di tangan tersangka mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan," jelas Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron, Senin (13/11).
Kapolsek Al Imron menjelaskan bahwa, tersangka Ari juga merupakan residivis Polresta Jambi dan sudah di vonis 2 tahun.
BACA JUGA:BKPSDM Kuala Tungkal Tanjab Barat Sebut Kasus ASN Cerai Tahun ini Menurun
Kemudian, pelapor Novizal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menjalani hukuman di lapas Muaro Tebo.
Sumber: