Panwalsu Kecamatan Mestong Tertibkan APS Mengandung Kampanye
Panwaslu Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi -jektvnews-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Panwaslu Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan di desa-desa, dimana alat peraga milik calon legislatif yang dicopot mengandung unsur kampanye, salah satunya seperti ajakan untuk mencoblos.
BACA JUGA:Kotak Suara yang Diterima dari KPU Provinsi Mulai di Rakit
Alat Peraga Kampanye atau APK milik calon legislatif di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi ini ditertibkan Panwaslu, penertiban baliho dan spanduk caleg ini dilakukan lantaran dinilai melanggar aturan karena melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye.
BACA JUGA:2.359 APS Diturunkan Bawaslu Tanjab Barat Karena Mengandung Unsur Ajakan
Masa kampanye baru bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkannya DCT artinya, pemasangan APK dilarang sebelum memasuki masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Wali Kota Sungai Penuh Kukuhkan Dewan Pengurus organisasi Ojek SPN Periode 2023-2026
Ketua Panwaslu Kecamatan Mestong Muhammad Ghazali Akbar menyampaikan, penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye ini melibatkan Panwaslu desa. Penertiban APK dilakukan tanpa pandang bulu di seluruh desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Mestong.
Sumber: