OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Tingkat Suku Bunga Fintech P2P Lending

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Tingkat Suku Bunga Fintech P2P Lending

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Tingkat Suku Bunga Fintech P2P Lending-ist-

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol. Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan bahwa batasan bunga yang sebelumnya diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen akan mengalami penurunan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, batasan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Mulai Januari 2024, untuk pendanaan konsumtif, suku bunga akan menjadi 0,3 persen per hari. Pada tahun 2025, akan turun menjadi 0,2 persen per hari, dan mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya, suku bunga akan mencapai 0,1 persen per hari.

BACA JUGA:Saham Unggulan di Awal Perdagangan, IHSG Menguat Meski Wall Street Turun

Agusman menjelaskan bahwa penurunan bertahap ini diperlukan karena memerlukan penyesuaian, agar industri ini tidak terganggu secara mendalam. Ini memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri dan menjaga keberlanjutan bisnis mereka. Aturan baru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara melibatkan tingkat imbal hasil, termasuk bunga, margin, atau bagi hasil.

BACA JUGA:Industri Aset Kripto Indonesia, Penurunan Nilai Transaksi dan Dampak Pengenaan Pajak

Bunga pinjaman mencakup biaya administrasi, komisi, fee platform, dan ujrah setara dengan biaya. Batas maksimum manfaat ekonomi juga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan, baik itu pendanaan produktif atau konsumtif. Untuk pendanaan produktif, suku bunga akan berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk pendanaan konsumtif, batasan suku bunga tersebut berlaku untuk tenor pendanaan jangka pendek atau kurang dari satu tahun. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan dalam industri P2P lending, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan yang seimbang di sektor ini.

Sumber: