OJK Siapkan Aturan untuk 'Bank Emas' dalam Mendukung Pengembangan Usaha Bullion

OJK Siapkan Aturan untuk 'Bank Emas' dalam Mendukung Pengembangan Usaha Bullion

OJK Siapkan Aturan untuk 'Bank Emas' dalam Mendukung Pengembangan Usaha Bullion--

JKETVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia siap merilis aturan yang akan mengatur 'bank emas' dalam upaya mendukung pengembangan usaha bullion di tanah air. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, telah mengungkapkan bahwa aturan ini akan menjadi tonggak penting dalam perkembangan industri emas di Indonesia.

Aturan yang akan dikeluarkan oleh OJK ini akan mencakup beberapa poin kunci yang akan mengatur berbagai aspek terkait usaha bullion. Pertama, aturan ini akan mengatur ruang lingkup usaha bullion, yang mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan, dan penitipan emas. Hal ini mencerminkan upaya OJK untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk berbagai kegiatan terkait emas.

BACA JUGA:Pedagang Emas Tidak Memiliki Faktur Pajak? Begini Penjelasan DJP

Kedua, aturan ini akan mengatur kriteria lembaga keuangan yang dapat menyelenggarakan aktivitas bullion. Dalam hal ini, OJK akan mengatur tingkat kesehatan lembaga keuangan, bentuk badan hukum yang dibutuhkan, serta struktur kepemilikan dari lembaga keuangan tersebut. Hal ini akan membantu memastikan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat dalam usaha bullion memenuhi standar yang ditetapkan.

Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan akan diatur dalam aturan ini. OJK akan mengatur mengenai kepengurusan lembaga keuangan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan. Dengan peraturan yang jelas, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan teratur.

Keempat, aturan ini juga akan mencakup tahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bullion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan. Ini akan membantu mengarahkan perkembangan usaha bullion secara bertahap dan terukur.

BACA JUGA:Pertamina Akan Rapihkan Distribusi LPG 3 Kg Subsidi untuk Meningkatkan Sasaran

Menurut Agusman, jika aturan ini dijalankan dengan baik, kegiatan usaha bullion akan menjadi sangat menarik. Ini akan membawa dampak positif bagi pemilik emas, yang selama ini hanya menyimpan emas di brankas tanpa mendapatkan manfaat lebih. Dengan aturan ini, pemilik emas dapat memanfaatkan emasnya dengan lebih efisien dan produktif. Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan bahwa implementasi aturan ini dapat membawa dampak besar pada ekonomi Indonesia. Dengan emas yang "disekolahkan" di bank emas, emas dapat lebih mudah diperdagangkan dan dimanfaatkan dalam berbagai transaksi. Ini akan menciptakan kesempatan untuk perkembangan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja baru.

Saat ini, ada beberapa produk simpanan emas yang sudah ada di pasar, seperti yang dikenal di pegadaian dan bank syariah. Namun, aturan ini membuka langkah lebih maju dalam dunia bullion, yaitu pengintegrasian emas sebagai instrumen keuangan yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi ekonomi. Dengan demikian, Pialang akan dapat mengambil manfaat lebih besar dari investasi mereka dalam emas, sementara ekonomi Indonesia juga akan mendapatkan dorongan positif dalam perkembangan sektor ini.

BACA JUGA:Indonesia Emas 2045, King’s College London di KEK Singhasari Mulai Beroperasi Tahun Depan

Aturan mengenai 'bank emas' ini merupakan langkah penting dalam memajukan sektor bullion di Indonesia. OJK berharap bahwa dengan aturan yang jelas dan terstruktur, perkembangan usaha bullion dapat semakin berkembang, dan Indonesia akan menjadi pusat perdagangan emas yang semakin kuat dan berkembang. Hal ini akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat di masa depan.

Sumber: