Pedagang Emas Tidak Memiliki Faktur Pajak? Begini Penjelasan DJP
Pedagang Emas-ist-
JEKTVNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) perhiasan emas bagi pedagang emas. Tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023 berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023).
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam aturan ini adalah kelengkapan faktur pajak. Pasalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa faktur pajak akan dikenakan PPN lebih tinggi.
Namun, Bila pedagang emas tidak memiliki faktur pajak, berapa tarif pajak PPNnya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas menyatakan bahwa reorganisasi aturan pajak emas dalam PMK 48/2023 adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kemudahan dan penurunan suku bunga bagi wajib pajak membayar pajak, khususnya pedagang emas PKP.
BACA JUGA:Intensitas Konflik Israel-Hamas, Lebih dari 300 Tentara Israel Tewas
Yang menarik adalah perbedaan tarif PPN yang harus dipungut PKP dengan invoice dan PKP tanpa invoice.
DJP mengungkapkan, skema tersebut bertujuan untuk mendorong seluruh pedagang di industri perhiasan emas untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan dan menciptakan level playing field di seluruh level ekosistem industri perhiasan emas.
Oleh karena itu, selisih kurs dinilai bisa memberikan efek jera bagi pedagang emas PKP yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya.
Pasalnya, faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP pemberi Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
BACA JUGA:Indonesia Meluncurkan Rencana Ambisius untuk Transisi Energi Berkelanjutan
Bagi pedagang emas PKP yang pada saat perolehannya tidak mempunyai faktur pajak, wajib memungut PPN sebesar 1,65% atas harga jual kepada konsumen akhir.
Tarif PPN sebesar 1,65% atas harga jual juga berlaku atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan PKP ke pedagang emas perhiasan lainnya, apabila pedagang emas perhiasan PKP tidak mempunyai invoice Formulir pajak pembelian emas perhiasan di Vietnam. Tarif yang dihasilkan berasal dari ketentuan dalam PMK 48/2023, yakni tarif PPN 15% dikalikan harga jual.
“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud,” ungkap beleid, dilansir dari Pajak, Kamis (2/11).
Sedangkan apabila pedagang emas PKP mempunyai faktur pajak yang lengkap maka tarif PPN yang dipungut dari konsumen akhir adalah sebesar 1,1% dari harga jual yaitu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan harga jual.
Sumber: