Beli Rumah Dibawah 2 Miliar di Bebaskan Pajak Pembelian
Beli Rumah Dibawah 2 Miliar di Bebaskan Pajak Pembelian-ist-
JEKTVNEWS.COM - Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengajak masyarakat memanfaatkan pembebasan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Seperti diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (DTP) 100% yang terutang pemerintah berlaku hingga Juli 2024, sedangkan PPN DTP 50% berlaku mulai Juli hingga Desember 2024.
“Insentif PPN ini harus dimanfaatkan karena sangat membantu pengembang perumahan dalam menjual produk hunian, serta membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam memiliki rumah,” ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, dikutip Pajak (2/11).
Secara spesifik, pemerintah telah mengeluarkan tiga program kebijakan insentif pajak pada sektor perumahan, yang pertama adalah mendukung perumahan komersial, yaitu pemberian PPN DTP, artinya pembebasan PPN 100% atas harga rumah di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024. DTP PPN ditetapkan sebesar 50% mulai Juli hingga Desember 2024.
BACA JUGA:99 Persen Tanah di Kota Semarang Bersertifikat
“Kebijakan PPN DTP untuk hunian ini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi ke depannya. Semua pihak diuntungkan dengan adanya perpanjangan PPN DTP tersebut, terutama bagi masyarakat,” pungkas Herry.
Kedua, insentif yang diberikan untuk pembelian Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain berupa bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta per rumah mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Pada saat yang sama, pemerintah memperpanjang batasan harga rumah bersubsidi perumahan untuk MBR yang mendapat manfaat pembebasan PPN yaitu Rp 350 juta.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Badan Pusat Statistik di Maluku Tengah Sebagai Mitra Statistik 2024
“Ketika MBR membeli rumah subsidi memang harus menyediakan cukup banyak uang untuk tahap awalnya, sehingga ketika dibantu biaya administratifnya oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta, maka dapat mengurangi beban masyarakat,” katanya.
Ketiga, dukungan rumah masyarakat miskin, yaitu dengan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah senilai Rp 20 juta per rumah sepanjang November hingga Desember 2023. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 36,2 miliar.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan telah menyiapkan total anggaran Rp 3,2 triliun untuk memberikan insentif bagi sektor perumahan. Total anggaran ini dibagi menjadi dua tahun, tahun 2023 sebesar Rp 600 miliar, sementara pada 2024 senilai Rp 2,6 triliun.
“Karena kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilience, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering. Kami harapkan, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang, ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa).
Sumber: