Kasus Dugaan 2 Mobil Tangki Siluman di Kota Jambi Resmi Dihentikan Polda Jambi
Polda Jambi -Thoriq/Jektvnews -
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus dugaan 2 mobil tangki siluman yang tertangkap di salah satu SPBU Kota JAMBI beberapa waktu lalu, kini sudah dikembalikan ke pemiliknya, dikarenakan tidak ditemukan unsur pidananya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy, menjelaskan kasus tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana, dikarenakan belum cukupnya barang bukti saat kejadian.
BACA JUGA:Kepolisian Lakukan Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
"Dari hasil penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, dilakukan pemeriksaan ke saksi-saksi, disimpulkan bahwa belum dapat ditemukannya dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujarnya, kepada jektvnews, Kamis (26/10).
Menurutnya, dua unit mobil panther itu tidak memenuhi unsur tindakan pidana, oleh karena itu, setelah pemilik menunjukkan bukti-bukti legalitas seperti BPKB dan STNK, maka kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
BACA JUGA:KPU Nyatakan Berkas Prabowo-Gibran Lengkap
"Jika tidak ditemukan tindak pidana maka kasus harus dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Jambi menahan 2 mobil berjenis panther tersebut dikarenakan mereka menduga bahwa mobil tersebut melansir bahan bakar saat melakukan pembelian subsidi jenis solar di SPBU Kota Jambi, Menggunakan mobil tangki yang sudah di modifikasi.
Sumber: