OJK Batasi Penyaluran Pembiayaan BNPL PT Akulaku Finance Indonesia

OJK Batasi Penyaluran Pembiayaan BNPL PT Akulaku Finance Indonesia

OJK Cabut Sanksi Pembatasan untuk Akulaku Finance Indonesia--

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan pembatasan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia dalam hal penyaluran pembiayaan menggunakan skema buy now pay later (BNPL). Pembatasan ini ditetapkan dalam SR-1/PL.1/2023 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023. Bambang W Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diterapkan karena perusahaan tersebut tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, lembaga pengawas industri jasa keuangan.

BACA JUGA:7 Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

"Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha tertentu untuk Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas (Akulaku), maka perusahaan ini tidak diperbolehkan untuk melakukan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling atau joint financing," ujar Bambang dalam keterangannya pada Senin, 23 Oktober 2023. Pihak OJK telah menerima rencana perbaikan yang disampaikan oleh PT Akulaku Finance Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023, yang membahas tanggapan perusahaan terhadap status pengawasan khusus.

BACA JUGA:Butuh Dana Instan, Segra Cek Akulaku Beri Pinjaman dengan Bunga Terjangkau

Sementara itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengakui bahwa perusahaan masih terus melakukan penyempurnaan pada produk paylater-nya. "Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami menekankan bahwa bisnis kami akan beroperasi dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal. Dengan demikian, pembatasan tersebut memperlihatkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kestabilan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Sumber: