Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Targetkan 2.000 RDTR di 514 Kabupaten/Kota Menjadi Perda

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Targetkan 2.000 RDTR di 514 Kabupaten/Kota Menjadi Perda

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Targetkan 2.000 RDTR di 514 Kabupaten/Kota Menjadi Perda-ist-

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mewujudkan Indonesia menjadi maju dan modern dengan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, termasuk di wilayah ujung timur Indonesia, Papua.

Pada Selasa (17/10) dilakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) untuk Provinsi Papua.

BACA JUGA:4 Pengaman Pantai di Sulawesi Tenggara, Kemen PUPR Garap Permodelan Fisik untuk Simulasi

RTRW Provinsi tersebut akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi, serta penataan ruang, yang di dalamnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.

“Saya minta agar Rencana Tata Ruang harus menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura.

BACA JUGA:Terkendala Jaringan Internet dan Smartphone, Dukcapil Sebut IKD Masih Minim

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, dengan dikeluarkannya Persub, ia berharap Pj. Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua bisa segera menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Diharapkan bisa segera menetapkannya dalam Perda dalam waktu maksimal dua bulan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Papua mempunyai legal standing,” tuturnya.

Penetapan RTRW Provinsi ini nantinya juga menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Adapun secara nasional, dari target 2.000 RDTR di 514 kabupaten/kota, saat ini RDTR yang sudah menjadi Perda/Peraturan Kepala Daerah ada sebanyak 380 RDTR. Di mana, sebanyak 194 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Warga Rela Antri Menunggu Pembagian Air Bersih dari Pemkab Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat

“Saya sampaikan bahwa di Papua ini tugas Bapak (Pj. Gubernur, red) menyelesaikan 18 RDTR, tapi baru jadi dua, yang satu masuk OSS. Jika Bapak bisa menyelesaikan dengan didukung program sertipikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), termasuk juga program sertipikasi tanah-tanah ulayat, maka akan mudah untuk kita memetakan RDTR,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Sumber: