Saksi dari Termohon Berikan Keterangan di Pengadilan, Pihak Pemohon Berikan Tanggapannya

Saksi dari Termohon Berikan Keterangan di Pengadilan, Pihak Pemohon Berikan Tanggapannya

Sidang Praperadilan Terkait Konflik Lahan-Thoriq/Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri JAMBI kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan terkait persoalan Konflik lahan yang berada di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (21/9).

Dalam persidangan pihak termohon menghadirkan dua saksi di dalam persidangan.

BACA JUGA:Pameran Koleksi Ethnografi di Museum, Gubernur Al Haris : Jambi Sangat Kaya dengan Peninggalan Budaya

Menanggapi hal tersebut, Josep Arjuna Simalango selaku Kuasa Hukum pemohon mengatakan bahwa, pihak termohon kurang teliti dalam memahami akan suparadik tersebut.

"Suparadik itu timbul setelah sertifikat kami jauh sebelum itu ada. Disinilah terjadi prematur pembuktian, sudah nampak disini," ujarnya.

BACA JUGA:Obat Alami Berbagai Penyakit Luar Dalam, Ini 7 Manfaat Kunyit

Menurutnya, kliennya mempunyai alasan yang jelas dalam mempertahankan haknya ini.

"Tahun 80an sudah di kuasain, di tanam, ada juga yang masih tertanam yang sudah mati," ungkapnya.

Ditambahkan oleh, Sony Jantri Putra Pardede mengenai kelompok tani yang melaporkan kepada Polda Jambi, dirinya mengungkapkan bahwa, kelompok tani tersebut belum terdaftar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA:Review Buku Batik Jambi, Karya Tulis yang Mengulik Kebudayaan Lokal Daerah Jambi

"Ternyata setelah kami tanyakan kelompok tani ini belum terdaftar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sehingga legalitasnya sebagai pelapor belum cukup," jelasnya.

Selanjutnya, Sidang Praperadilan ini akan dilanjutkan lagi pada hari Senin tanggal 25 September 2023, tentang kesimpulan dari praperadilan tersebut.

Sumber: