Pilih Pinjaman Online Terpercaya, Berikut Paduan Pinjol Aman Dan Legal!

Pilih Pinjaman Online Terpercaya, Berikut Paduan Pinjol Aman Dan Legal!

Kenali Pinjaman Online Aman dan Terpercaya--

JEKTVNEWS.COM - Pinjaman online (pinjol) terus menjadi pilihan masyarakat sebagai sumber pembiayaan alternatif. Dalam upaya menjaga keamanan dan kelegalan dalam bertransaksi pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar pinjol yang memiliki izin resmi. Izin dari OJK merupakan salah satu ciri utama pinjol yang legal, dan hal ini didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan OJK No. 10/2022.

Menurut Pasal tersebut, penyelenggara layanan pinjol diwajibkan untuk memperoleh izin usaha dari OJK sebelum dapat beroperasi. Setelah mendapatkan izin usaha, penyelenggara pinjol harus mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak izin usaha diterbitkan. Kehadiran daftar pinjol legal ini menjadi penting bagi masyarakat sebagai panduan dalam memilih layanan pinjol yang aman dan sah. Pinjol ilegal seringkali terlibat dalam praktik intimidasi dan penyebaran data pribadi yang merugikan bagi para peminjam.

BACA JUGA:BACA JUGA:Pinjol Semakin Marak, Kenali Ciri Pinjol Ilegal

OJK mengumumkan bahwa saat ini terdapat 102 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin resmi. Salah satu contoh perubahan yang diumumkan oleh OJK adalah perubahan alamat website PT Kredit Pintar OJK dari www.kreditpintar.co.id menjadi www.kreditpintar.com. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memilih pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK sebagai sumber pembiayaan. Pinjaman online ilegal seringkali terlibat dalam praktik intimidasi dan penyebaran data pribadi yang merugikan. 

BACA JUGA:Pinpri (Pinjaman Pribadi) Booming, Masyarakat Diminta Waspada!

Oleh karena itu, daftar pinjol legal yang telah mendapatkan izin dari OJK menjadi panduan penting bagi para peminjam. Dengan memilih pinjol yang sah, masyarakat dapat menjaga keamanan dan kelegalan dalam bertransaksi pinjaman online. OJK terus mengawasi perkembangan industri ini dan merilis daftar pinjol yang terdaftar sebagai upaya menjaga kualitas layanan dan melindungi konsumen. Ini adalah langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan keamanan di industri pinjaman online yang terus berkembang pesat di Indonesia.

 

Sumber: