Pinpri (Pinjaman Pribadi) Booming, Masyarakat Diminta Waspada!

Pinpri (Pinjaman Pribadi) Booming, Masyarakat Diminta Waspada!

OJK Pesan Masyarakat Waspada Pinpri--Ojk.go.id

JEKTVNEWS.COM - Munculnya modus "Pinpri" atau Pinjaman Pribadi yang menawarkan pinjaman dari individu ke individu lainnya kini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus ini melibatkan peminjam yang harus memberikan data pribadi seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp, name tag pekerjaan, bahkan berbagi lokasi pribadi sebagai syarat untuk meminjam dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, menyatakan bahwa Pinpri tidak masuk dalam ranah yang diatur oleh OJK dan tidak memiliki perizinan dari lembaga tersebut. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada bulan September.

BACA JUGA:OJK Soroti Kredit Macet Pinjol Tanifund, Investree dan iGrow

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terkait pinjaman dana, terutama yang melibatkan Pinpri, karena dapat memiliki risiko yang signifikan. Friderica menegaskan pentingnya memperhatikan detail dan risiko yang mungkin timbul saat mengajukan pinjaman pribadi.

OJK melaporkan bahwa sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2023, mereka telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen. Ini termasuk 14.374 pengaduan, 40 di antaranya berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa. Pengaduan ini dicatat dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

BACA JUGA:Trend Pengguna Meningkat Tajam, OJK Perketat Aturan Pinjaman Online

Friderica menjelaskan bahwa dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 pengaduan terkait industri financial technology, 2.793 pengaduan terkait industri perusahaan pembiayaan, dan 1.147 pengaduan terkait industri asuransi. Sisanya mencakup layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun pelanggaran. Sebanyak 12.212 pengaduan atau sekitar 84,96 persen telah diselesaikan melalui internal dispute resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan, sementara 2.162 pengaduan atau 15 persen masih dalam proses penyelesaian.

Pesan utama dari OJK adalah pentingnya waspada dan berhati-hati saat mengakses layanan pinjaman, terutama dalam konteks Pinpri, yang tidak memiliki pengawasan atau perizinan dari OJK. Keamanan data pribadi harus selalu diutamakan dalam semua transaksi finansial.

Sumber: