Pinjol Semakin Marak, Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol Semakin Marak, Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Kenali Ciri Pinjol Ilegal--

JEKTVNEWS.COM - Keresahan meluas di masyarakat akibat maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini. Banyak yang terjebak dalam jerat utang dan mengalami perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih oleh pinjol ilegal. Untuk melindungi diri Anda, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Ini adalah beberapa petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membantu untuk menghindari praktik ilegal ini. Ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK

Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Pastikan perusahaan pinjaman Anda terdaftar.

2. Penawaran melalui SMS/Whatsapp 

Penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp sering menjadi tanda curiga. Pinjaman legal biasanya tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian Pinjaman yang Terlalu Mudah

Jika merasa pemberian pinjaman terlalu mudah tanpa penilaian kredit yang memadai, itu bisa menjadi tanda pinjaman ilegal.

4. Biaya dan Denda yang Tidak Jelas

Pinjaman ilegal sering kali memiliki biaya dan denda yang tidak transparan. Pastikan untuk memahami semua biaya terkait pinjaman yang diajukan.

5. Ancaman Teror dan Intimidasi

Pinjaman ilegal sering menggunakan taktik ancaman, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang kesulitan membayar. Ini adalah praktik ilegal yang harus dihindari.

6. Tidak Ada Layanan Pengaduan

Pinjaman ilegal jarang memiliki layanan pengaduan. Pastikan pinjol yang digunakan dapat menghubungi mereka dengan mudah jika ada masalah.

7. Identitas dan Alamat yang Tidak Jelas

Sumber: