SATGAS PAKI Berantas 288 Aktivas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

SATGAS PAKI Berantas 288 Aktivas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Satgas PAKI Himbau Masyarakat Untuk Lebih Waspada Terhadap Pinjol--

JEKTVNEWS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) bersama dengan Tim Cyber Patrol Kementrian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia menemukan 288 entitas Pinjaman Online, dan 45 Konten Pinjaman Online meliputi konten, website dana aplikasi sosial media. Dikutip Kamis, 7 September 2023 dalam keterangan resminya, dilaporkan bahwa SATGAS PKI mengambil tindakan tegas dalam melakukan verifikasi, penurunan konten dan pemblokiran terhadap 288 Tersebut. 

BACA JUGA:OJK Soroti Kredit Macet Pinjol Tanifund, Investree dan iGrow

Sejak 2017 sampai dengan September 2023, Terhitung SATGAS PAKI yang awalnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan 7.200 Ensitas Keuangan Ilegal meliputi 1.196 investasi ilegal, 5.753 Pinjaman Online Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal. Satgas PAKI juga berhasil menghentikan Pinpri (Pinjaman Pribadi) yang menjadi booming belakangan ini diantara masyarakat, terhitung 15 Konten yang berkaitan dengan Prinpi berhasil dihentikan oleh SATGAS PKI karena berpeluang besar menjadi tindak kriminal dan pelanggaran penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:Pinpri (Pinjaman Pribadi) Booming, Masyarakat Diminta Waspada!

Satgas PAKI juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan telilit terutama terhadap modus pinjaman seperti Pinpri. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp, hingga share location peminjam. Bunga yang ditawarkan Pinpri terhadap peminjam juga melanggar aturan yang ditetap sebagai transaksi dan kegiatan sebenarnya. Selain was – was terhadap kegiatan yang melanggar aturan dan kebocoran data diri yang berpotensi di salahgunakan, Pinpri beresiko mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat.

 

Sumber: