Dapat Bantuan Dana Pendidikan dengan NIK KTP, Cek Syaratnya

Dapat Bantuan Dana Pendidikan dengan NIK KTP, Cek Syaratnya

Cara mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP-Kemendikbudristek-

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek memberi bantuan pendidikan kepada murid SD hingga SMA

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Dari Petualangan Luar Angkasa hingga Bawah Air, 5 Film Fiksi Ilmiah yang Menarik untuk Ditonton

Dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat dapat mendaftar dan mengajukan permohonan bantuan pendidikan senilai Rp 900 ribu per anak.

Walaupun bantuan ini sudah berlangsung cukup lama, namun masih ada yang belum mengerti cara mendapatkannya.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Anda bisa mendaftar dengan menggunakan NIK KTP wali murid.

BACA JUGA:Terlilit Hutang, Seorang Wanita Mencopet saat Jalan Sehat di Kantor Gubernur Jambi

Berikut adalah cara untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut:

- Pastikan Anda memiliki NIK KTP yang masih berlaku. Jika belum memiliki KTP, segera ajukan permohonan pembuatan KTP terlebih dahulu.

- Kunjungi situs resmi Kemendikbudristek di https://bansos.kemdikbud.go.id/ dan klik tombol "Daftar".

BACA JUGA:Komisi VII DPR Rofik Dukung PCJL Maksimalkan Pengembangan Blok Jabung

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan NIK KTP yang valid dan sesuai dengan data pribadi Anda.

- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.

- Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan bantuan pendidikan.

Sumber: