Kemerdekaan Indonesia Tertuang pada Alinea Ke 3 UUD 1945, Berikut Penjelasannya

Kemerdekaan Indonesia Tertuang pada Alinea Ke 3 UUD 1945, Berikut Penjelasannya

Kemerdekaan Indonesia yang tertuang pada alinea ke 3 UUD 1945-Freepik-

JEKTVNEWS.COM Alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:Apresiasi Penampilan SMPN 1 Kota Jambi, DPRD Kota Jambi dan Wali Kota serta Jajaran Berfoto Bersama Siswi

Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak segala bangsa dan bahwa bangsa Indonesia telah berjuang untuk merebut kemerdekaannya dari penjajah.

Kemerdekaan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-3. Alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 berbunyi:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Kemerdekaan Indonesia menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Peristiwa bersejarah ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda.

BACA JUGA:Lebih Mudah! Cek Fakta Sistem Pembayaran Elektronik

Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang dan pengorbanan yang besar dari para pahlawan bangsa.

Dengan begitu, setiap tahunnya bertepatan tanggal 17 Agustus selalu diperingati untuk mengenang Hari Kemerdekaan Indonesia.

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dirayakan dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, perlombaan, dan karnaval.

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia menjadi momen untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan untuk memperkuat rasa nasionalisme.

BACA JUGA:Merdeka! Rayakan Kemerdekaan Indonesia Dengan Kegiatan Berikut ini

Pada tanggal 17 Agustus kita semua harus bertekad untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih maju kedepannya, dengan cara dan dari kemampuan yanv kita miliki.

Sumber: