Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Sejumlah Uang dari Perusahaan Swasta

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Sejumlah Uang dari Perusahaan Swasta

Gedung KPK-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta.

Adapun gugatan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi.

Yakni, Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit dan Karyawan Swasta, Agus Diyanto.

BACA JUGA:Eks Mendag Tidak Hadirin Pemanggilan, Kejagung Jadwalkan Ulang Lagi

"Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta),” papar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada pewarta, Selasa (1/8/2023).

“Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," lanjutnya.

BACA JUGA:Bulan Agustus 2023 di Wilayah Jambi Masih Berpotensi Hujan Meski dengan Fenomena El Nino

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Sumber: