Eks Mendag Tidak Hadirin Pemanggilan, Kejagung Jadwalkan Ulang Lagi

Eks Mendag Tidak Hadirin Pemanggilan, Kejagung Jadwalkan Ulang Lagi

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

"Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana

Dirinya menyampaikan alasan ketidakhadiran M Lutfi kepada pihak kuasa hukum melalui surat resmi yang diterima penyidik tertanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya, tim menjadwal ulang pemeriksaan.

BACA JUGA:Sepanjang Juli 2023, Wilayah Jambi Terpantau 163 Titik Panas

"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," paparnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan tidak ada unsur politis terkait pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7).

BACA JUGA:Bulan Agustus 2023 di Wilayah Jambi Masih Berpotensi Hujan Meski dengan Fenomena El Nino

Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.

"Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor," tuturnya.

Sumber: