191 Ribu HP yang Menggunakan IMEI ilegal Bakalan di Shut Down

191 Ribu HP yang Menggunakan IMEI ilegal Bakalan di Shut Down

Ilustrasi Fitur terbaru OneUI 6.0-ist-

JEKTVNEWS.COM - Bareskrim Polri berencana akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya masih membahas formula yang tepat untuk mematikan ratusan ribu ponsel tersebut.

"Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan kordinasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya, Selasa (1/8).

BACA JUGA:Curi Perhatian! Drakor Terbaru Kim So Hyun,

Dirinya menyampaikan, Polri akan berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone.

Dirinya juga memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan shutdown handphone ilegal tersebut.

BACA JUGA:Tantangannya Hadapi Pergerakan Minyak Dunia, Harga Minyak Sawit Terus Alami Koreksi

"Jadi masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi," tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

 

"Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

 

Kendati begitu, Vivid tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut. Dia hanya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.

Sumber: